Ketua PROWAN: Dugaan Penyalahgunaan Izin di Sekolah Tinggi Agama Islam Al-Hikmah Medan Harus Ditindak Tegas
Medan, Sumatera Utara – Polemik terkait pengelolaan Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Al-Hikmah Medan terus bergulir. Ketua Profesional Online Wartawan Nasional (PROWAN), Jonni Kenro Situmeang, SH, mengungkapkan adanya hambatan dalam perubahan data institusi pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti). Hal ini disebabkan oleh konflik izin pendirian yang seharusnya berada di bawah naungan Yayasan Perguruan Tinggi Islam Al-Hikmah (Yaspetia) yang berdiri tahun 1983, bukan yayasan lain yang baru berdiri pada tahun 2014.
Izin Pendiri dan Alamat Tidak Dapat Diubah di PDDikti
Ketua PROWAN menjelaskan bahwa STAI Al-Hikmah Medan tidak dapat melakukan perubahan alamat atau pembaruan data di PDDikti karena izin operasionalnya merujuk pada yayasan asli, yakni Yaspetia Medan (1983). Yayasan baru yang berdiri tahun 2014 diduga telah mengelola institusi ini tanpa legalitas yang sah.
_"Bagaimana mungkin izin sekolah tinggi yang telah berdiri sejak tahun 1996 dikelola oleh yayasan yang baru berdiri tahun 2014? Secara logika dan hukum, ini jelas tidak mungkin. Kasus ini mengindikasikan adanya pemalsuan dokumen izin dan penyalahgunaan kewenangan,"_ tegas Jonni Kenro Situmeang.
Kurangnya Pengawasan dari Kopertais dan Kemenag
Jonni juga menyoroti lemahnya pengawasan dari pihak Kopertais (Koordinator Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Swasta), yang berperan penting dalam memantau legalitas dan operasional perguruan tinggi Islam. Ia menduga, rangkap jabatan di lingkungan Kopertais, termasuk pada posisi Rektor UIN Sumatera Utara (UINSU), menjadi salah satu penyebab lemahnya pengawasan terhadap kasus ini.
_"Sudah saatnya rangkap jabatan seperti ini diakhiri. Pengawasan independen harus ditingkatkan agar kasus serupa tidak terjadi lagi. Kasus STAI Al-Hikmah Medan ini menjadi bukti nyata bagaimana lemahnya kontrol terhadap operasional perguruan tinggi swasta yang berada di bawah pengawasan Kopertais,"_ ujar Jonni.
Rekomendasi dan Tuntutan Ketua PROWAN
1. Pemutusan Rangkap Jabatan di Kopertais:
- Memisahkan jabatan Rektor UINSU dari peran pengawasan di Kopertais agar pengawasan terhadap perguruan tinggi swasta lebih efektif dan bebas konflik kepentingan.
2. Investigasi Mendalam oleh Kemenag dan Aparat Hukum:
- Meminta Kementerian Agama dan aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas dugaan penyalahgunaan izin operasional STAI Al-Hikmah Medan yang melibatkan yayasan 2014.
3. Pemulihan Legalitas STAI Al-Hikmah Medan:
- Mengembalikan pengelolaan institusi ke yayasan asli Yaspetia Medan (1983), sesuai izin awal pendirian dan operasional.
Kasus ini tidak hanya mencoreng dunia pendidikan tinggi di Sumatera Utara, tetapi juga menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat dan mahasiswa. Ketua PROWAN mengajak semua pihak untuk bersikap tegas dan transparan dalam menyelesaikan permasalahan ini demi menjaga integritas dunia pendidikan dan kepercayaan publik terhadap institusi keagamaan.
_"Jika tidak ada tindakan tegas, maka dunia pendidikan kita terancam semakin terpuruk akibat ulah segelintir pihak yang memanfaatkan celah hukum untuk kepentingan pribadi,"_ tutup Jonni Kenro Situmeang.
PROWAN akan terus mengawal kasus ini demi keadilan dan kepastian hukum bagi semua pihak. (Tim )