Seluruh lahan adat milik kedatukan Besitang yang berperinggan dengan Hutan Simpanan dan TNGL sdah kita plot untuk semua 11 titik beserta Teritorialnya... Tem lapangan sdah kita bagi disetiap Simpul...
Ada dan ini kaitannya dengan PERDA MASYARAKAT HUKUM ADAT Kabupaten LANGKAT NOMOR 2 Tahun 2019 dan
NOREG GUBSU 2/50/2017 serta Lembaran Daerah nomor 44 . Dan sebelum keluarnya PERDA MASYARAKAT HUKUM ADAT Kabupaten LANGKAT terlebih dahulu ada Surat Rekomendasi dari DIRJEN PKH bahwa LEMHATABES segera mengurus PERDA sbg Kekuatan Hukum nantinya...
Tinggal tambah lagi point -point perda.
Sebelum Statement dari kementerian dalam Negeri dinyatakan LEMHATABES sdah mengurus dan menyelesaikan perjuangan PERDA MASYARAKAT HUKUM ADAT Kab. LANGKAT